Dua Begal Perampas Mobil Terjang Portal Mapolres, Tantang Duel Anggota di SPKT, Satu Ditembak

Aksi pelaku kejahatan begal semakin nekat. Mereka tidak pilih-pilih korban dan di mana mereka akan beraksi.

Editor: El Tjandring
ilustrasi
ilustrasi begal 

"Alhamdulillah, tersangka bisa kami hentikan. Tersangka berusaha melawan petugas, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.

Gatot mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Brebes. Mereka dijerat pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 406 KUH Pidana, pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”

“Kemudian Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. (tribun jateng)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved