Selasa, 7 April 2026

Polisi Grebek Toko Kelontongan, Pelaku Jual Miras Dijerat Tipiring

Dalam penggrebekan itu,  polisi menemukan toko kelontong berjualan minuman keras (miras).

Editor: Agus Nuryadhyn
TribunSolo.com/Istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta mengamankan puluhan miras di sebuah toko kelontong di Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Minggu (2/5/2021) malam. 

BABELNEWS.ID-- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggrebek kawasan toko kelontong di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Dalam penggrebekan itu,  polisi menemukan toko kelontong berjualan minuman keras (miras).

Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo menerangkan, identitas penjual miras tersebut berinisial DN (24) yang merupakan warga Ngenden Banaran, Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Diamankan pejualnya di ruko kelontong kawasan Purwosari Solo," saat di konfirmasi TribunSolo.com, Senin (3/5/2021).

Sutoyo menjelaskan, pelaku diamankan beserta barang bukti miras.

"Ada sebelas botol miras ciu ukuran 1500 ml, 3 botol Anggur Merah dan dua miras oplosan ukuran 150 ml," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku DN beserta barang bukti di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo.

Untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur Tipiring.

Sutoyo juga menjelaskan, sampai saat ini razia bakal di perketat lagi untuk menjaring
penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.

Miras di Jebres

Puluhan botol minuman keras diamankan polisi di kawasan Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).

Kapolsek Jebres Kompol Suharmono, mengungkapkan minuman keras yang diamankan berjenis ciu berbagai ukuran.

"Ada tiga jenis miras ciu diantaranya, 13 botol 1500 ml ciu murni, 10 botol 1500 ml ciu klutuk dan 5 botol 750 ml ciu oplosan," ungkap Suharmono kepada TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).

Selain puluhan botol minuman keras, pelaku yang diketahui berinisial Sum (57) juga turut diamankan.

Ia diamankan petugas dari rumahnya di kawasan Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved