Polisi Grebek Toko Kelontongan, Pelaku Jual Miras Dijerat Tipiring
Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan toko kelontong berjualan minuman keras (miras).
Editor:
Agus Nuryadhyn
TribunSolo.com/Istimewa
Tim Sparta Sat Samapta Polresta mengamankan puluhan miras di sebuah toko kelontong di Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Minggu (2/5/2021) malam.
"Barang bukti dan pelaku kita amankan di Polsek Jebres," ungkapnya.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan secara tegas.
Suharmono, juga mengimbau untuk masyarakat melakukan aduan ke pihak kepolisian apabilan ada tindakan kejahatan atau adanya ganguan masyarakat.
Guna mewujudkan lingkungan sehat dan aman di wilayah Polsek Jebres. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jualan Miras ke Solo Sasar Ruko di Kawasan Purwosari, Pria Asal Grogol Sukoharjo Disikat Polisi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/tim-sparta-sat-samapta-polresta-mengamankan-puluhan-miras.jpg)