Senin, 11 Mei 2026

Polisi Amankan 9 Orang Diduga Pengganda Uang Palsu, 920 Lembar Uang Pecahan Rp 100.000 Dalam Peti

Polisi yang melakukan penyelidikan pun kemudian mengamankan para terduga pengganda uang palsu

Tayang:
Editor: Agus Nuryadhyn
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
barang bukti berupa peti yang di modifikasi ada uang pecahan Rp 100 ribu untuk digandakan dengan potongan kayu. 

BABELNEWS.ID-- Polisi mengungkap penggandaan uang palsu di Kuningan. 

Pelaku memproduksi uang palsu di sebuah vila di daerah wisata Linggarjati. 

Ada sembilan orang pelaku yang diamankan polisi.

Dalam melakukan aksinya, pelaku ini menyewa sebuah vila.

Gerak-gerik mereka yang mencurigakan dan mereka diketahui bukan warga setempat, membuat warga curiga dan melapor ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun kemudian mengamankan para terduga pengganda uang palsu. Di vila itu, polisi menemukan satu peti besar berisi uang palsu.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus penggandaan uang palsu ini. Karena itu, identitas ke 9 tersangka belum bisa disebutkan.

Dari temuan uang palsu, diketahui uang palsu yang diproduksi adalah pecahan Rp 100 ribu. Dalam peti besar ditemukan 920 lembar uang palsu. Sekilas uang palsu mirip asli, namun diketahui terdapat tulisan uang mainan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kuningan berhasil mengamankan 9 terduga penggandaan uang palsu alias uang mainan pecahan nominal Rp 100 ribu.

Hal itu dikatakan Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (5/5/2921).

Kasat Reskrim Danu mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, awal penangkapan terhadap terduga penggandaan uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat.

"Ya kita di lingkungan ada informasi masuk sehingga kami tangkap 9 terduga penggandaan uang palsu berikut barang bukti satu peti uang sebanyak 920 lembar," ungkap Danu lagi.

Melihat terduga yang telah diamankan, kata Danu mereka semua bukan revidivis atau pemain lama.

"Mereka kami lihat riwayat di database di kami, belum diketahui pernah melakukan pelanggaran hingga masuk penjara. Kemudian untuk data nama, kita belum bisa jelaskan sebab mereka kami tangkap siang tadi dan masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Diketahui modus yang hendak digunakan sebagai pengganda uang, kata Danu, ini dilihat dari barang bukti berupa peti yang dimodifikasi ada uang dengan potongan kayu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved