Polisi Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal Di Bintan, Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka

Bagi Satreskrim Polres Bintan, lokasi tambang pasir ini tak asing lagi karena pernah ditertibkan beberapa waktu lalu.

Editor: Agus Nuryadhyn
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Foto satu unit lori yang diamankan polisi terkait tambang pasir ilegal di Desa Gunung Kijang beberapa waktu lalu. Foto diambil Jumat (30/4/2021) 

Sudah Dua Bulan Beroperasi

Sementara itu, tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ternyata sudah dua bulan beroperasi, pascaditertibkan polisi beberapa waktu lalu.

Hal ini berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Ferdi.

"Sejak ditertibkan Polres Bintan, tambang pasir ilegal ini kurang lebih dua bulan mulai beroperasi kembali," kata Ferdi saat ditanya polisi di lokasi penertiban, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu dari pantauan Tribunbatam.id di lokasi, terlihat ada mesin sedot dan sejumlah pipa yang digunakan untuk menyedot pasir.

Tak hanya itu, ada pasir yang siap diangkut ke lori.

Suasana di sekeliling lokasi tambang pasir itu tampak sangat rusak. Pasalnya, ada banyak galian lubang berukuran besar di sana. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Satreskrim Polres Bintan Amankan Satu Lori, Penertiban Tambang Pasir di Desa Gunung Kijang, 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved