Warga Mendatangi Warkop Jual Miras, Pemilik Diminta Untuk Menandatangani Perjanjan
Kehadiran warkop jual miras, dinilai tidak menghormati umat Islam dan mengganggu ketentraman warga, utamanya warga Perumahan Demangan Residen.
BABELNEWS.ID-- Sejumlah warga mendatangi warung koip, Jumat (7/5/2021).
Kedatangan warga Pahlawan Kelurahan Sukomulyo, ada terdapat warung kopi yang menjual minuman keras (miras).
Kehadiran warkop jual miras, dinilai tidak menghormati umat Islam dan mengganggu ketentraman warga, utamanya warga Perumahan Demangan Residen.
Aksi sejumlah warga dipicu karena pemilik warung tidak memperdulikan peringatan warga agar tidak menjual miras.
Aksi razia warga malam ini membuat geger warga perumahan hingga ke telinga petugas Polsek Lamongan dan Polres.
Namun warga tidak main hakim sendiri dan mengedepankan langkah persuasif, meski geram.
Pantauan Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), pemilik warung kopi di Perumahan Demangan Residen ini sudah beberapa kali didatangi warga dan diperingatkan agar tidak menjual minuman keras.
Salah seorang warga, Wahyu Wibowo menuturkan, warung milik Sugeng warga Kelurahan Sukomulyo sangat meresahkan warga perumahan.
Baru saja warga bergerak bertandang ke warung miras, dan meminta pemilik warung untuk menutup usahanya menjual miras.
Warga geram mendapati sejumlah botol minuman keras jenis arak dan puluhan botol miras lainnya yang di simpan di dalam kulkas.
"Sudah beberapa kali kita datangi dan kita peringatkan untuk tidak menjual miras.
Baca juga: Polisi Meringkus Penjual Bubuk Dan Peracik Mercon
Namun tidak dihiraukan dan tetap saja buka , " kata Wahyu.
Saat warga meminta pemilik warung menandatangani surat peryataan bermeterai untuk menutup kegiatanya, datang petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP yang melakukan patroli Prokes.
" Persoalannya sekarang diambil alih polres, " kata Wahyu.
Petugas yang datang langsung memeriksa isi warung. Petugas mendapati lusinan botol miras jenis arak.