Warga Mendatangi Warkop Jual Miras, Pemilik Diminta Untuk Menandatangani Perjanjan
Kehadiran warkop jual miras, dinilai tidak menghormati umat Islam dan mengganggu ketentraman warga, utamanya warga Perumahan Demangan Residen.
Editor:
Agus Nuryadhyn
surya.co.id/hanif manshuri
Petugas Polres dan Satpol PP mengambil alih penanganan warung miras di wilayah Perumahan Demangan Residen, Lamongan, Jumat (7/5/10/2021).
Setelah didata, petugas menyita miras dan membawa pemilik warung ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan.
Warga berharap petugas memberikan sanksi tegas pada pemilik warung.
Tidak sekedar Tipiring, namun juga sanksi karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nekat Jual Miras di Bulan Suci Ramadan, Warkop di Lamongan Digeruduk Warga,
Berita Terkait