Berita Pangkalpinang

Dharma Sutomo Beberkan Fakta PT Timah Bukan Lagi Perusahaan BUMN, Bantah Pernyataan Rustam Effendi

PT Timah Tbk tidak lagi BUMN, sehingga kasus yang dialami oleh kliennya bukanlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara.

Penulis: Yuranda | Editor: Khamelia
Bangkapos.com/Yuranda
Penasehat Hukum (PH) Ali Syamsuri, Dharma Sutomo, didampingi Tato Trisetya Dharma, Sabtu (29/5/2021) 

BABELNEWS.ID -- Status PT Timah Tbk yang disebut bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kontroversi beberapa kalangan.

Bermula dari pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Efendi membacakan vonis bebas terhadap Ali Syamsuri, Agustino alias Agat dan Tajuddin alias Ajang.

Mereka terseret dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur dengan slag atau terak yang telah merugikan Negara mencapai Rp 48.026.647.500,00.

Majelis hakim memvonis bebas mereka lantaran PT Timah bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendapat itu dianggap kurang tepat oleh JPU Kejari Bangka, Benny Harkat.

“Menurut majelis hakim PT Timah bukan BUMN. Jadi, kerugian yang dialami PT Timah bukan kerugian negara. Kalau menurut kami tidak tepat, mungkin majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri,” kata Benny kepada Bangka Pos, baru-baru ini.

Menurut Benny, keputusan hakim yang memvonis bebas Agat dan kawan-kawan merupakan hal yang biasa bagi dirinya.

“Kecewa, tentu pastilah, kalau sedih sih tidak. Mengenai pendapat hakim sudah biasa, bukan kali pertama terkait vonis bebas. Tetapi, tetap koridor upaya hukum akan tetap kami tempuh tidak ada masalah,” sebut Benny.

Kontroversi terkait status PT Timah Tbk tersebut, ditanggapi oleh Komisaris PT Timah Tbk Rustam Effendi. Ia menyebutkan PT Timah Tbk tergabung bersama empat perusahaan tambang BUMN lainnya, statusnya tetap perusahaan milik negara.

Artinya holding yang dilakukan oleh Kementerian BUMN masih menempatkan PT Timah Tbk sebagai perusahaan pelat merah.

"BUMN lah, siapa yang bilang bukan?," ujar Rustam Effendi saat dikonfirmasi bangkapos.com, Jumat (28/5/2021).

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Ali Syamsuri, Dharma Sutomo, SH, MH, membantah pernyataan Rustam Effendi yang menyebut PT Timah masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Katanya, PT Timah Tbk tidak lagi BUMN, sehingga kasus yang dialami oleh kliennya bukanlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Dharma Sutomo, didampingi Tato Trisetya Dharma, kepada Bangkapos.com, Sabtu (29/5/2021)

Dharma Sutomo, peraktisi dan akademisi hukum akrab dipanggil Momo, menyampaikan, pernyataan Rustam Effendi itu salah besar.

"Rustam adalah Komisaris yang tidak mengerti hukum, dia bukan orang hukum, dia orang Ekonomi dan Politik, semestinya Rustam tidak bisa bicara seperti itu, itu salah besar," kata Momo.

Katanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia, kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum)

“Kita bicara harus sesuai fakta hukum, kaedah hukum, kita punya dasar hukum, dasarnya adalah Undang – Undang dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia," jelasnya

Menurutnya, PT Timah sejak tahun 2017, bahkan sejak di keluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017, status PT Timah sudah berubah, dari BUMN menjadi anak perusahaan BUMN yang setara dengan smelter swasta.

"Argumentasi kami tentunya, berdasarkan hukum Indonesia, yang menganut hukum legalitas, apa yang diatur oleh Undang-undang. Kalau untuk menilai apakah PT Timah itu ikut dalam BUMN. Maka rujukan hukumnya adalah undang-undang Nomor 19 tahun 2003 itu tentang badan usaha milik negara (BUMN), itu ada di Pasal 1 dan 2, " katanya

"Dalam pasal 1 menyebabkan kriteria BUMN itu sebagai atau seluruh modalnya ditempatkan oleh negara, dalam hal tersebut minimal 51 persen atau seluruhnya modal dari negara, " tambahnya.

Bangkapos.com/Yuranda

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved