Prostitusi Online Pakai Kode Baru, Melibatkan Siswi SMP Dan SMA, Berkedok Sewa Kamar Kos Mojokerto
pelaku prostitusi juga membuat kode baru untuk memudahkan pria hidung belang menyalurkan hasrat seksualnya.
Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.
Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.
Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Tersangka kemudian mengirim list harga.
Sekali kencan ada yang bertarif Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.
Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"
Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.
Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam.
"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.
Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kode Khusus Prostitusi Online yang Dipakai Siswi SMA bahkan Siswi SMP untuk Kelabuhi Polisi,