Pria Wiraswasta Ini Cabuli Anak Dibawah Umur, Lihat Foto Profil Hingga Membujuk Diajak Ke Hotel
Pelaku ini mencabuli tetangganya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), berinisial CDA (12)
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pria di Klaten Dilaporkan Cabuli Keponakan
Seorang pria asal Klaten dilaporkan ke Polres Klaten lantaran diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.
Aksi pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali.
Kuasa hukum korban Yunian Rani mengatakan, korban berinisial RS (13) warga Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Sementara pelaku adalah paman korban sendiri.
Yunian mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
"Korban sudah 5 kali dicabuli," papar Yunian, Selasa (6/4/2021).
Lokasi pencabulan dilakukan 4 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pamannya tersebut.