Ibu Hamil Terlibat Jaringan Narkoba Rp2 Miliar di Bangka Belitung, Melahirkan Setelah Ditangkap
Pengungkapan kasus jaringan narkoba dengan BB sabu senilai Rp2 M di Bangka Belitung. Adi, seorang napi diduga adalah dedengkot dalam jaringan ini
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang ibu hamil berinisial H alias Hayani (41) terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi di Bangka Belitung dengan barang bukti sabu senilai Rp2 miliar.
Hayani merupakan satu dari enam tersangka kasus jaringan narkoba antarprovinsi yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Selain Hayani, para tersangka lainnya adalah A Ashadi alias Adi (41), E alias Ema istri Adi(39) R alias Rosnawati (41), M alias Mahyudi (31), dan Supli (33).
Saat konferensi pers pada Jumat (6/8/2021), hanya Hayani yang tak dihadirkan.
Pasalnya, ia akan melahirkan beberapa hari setelah ditangkap.
Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien menuturkan Adi merupakan dedengkot alias aktor intelektual pada kasus ini.
Ia adalah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Para tersangka ini masih satu jaringan, dalang dan aktor intelektualnya Adi ini yang mengendalikannya. Dalam bisnis haram itu Adi juga dibantu istrinya Ema. Hari ini cuma lima tersangka yang kita hadirkan, karena satu tersangka lain H alias Hayani, tadi malam mengalami kontraksi mau melahirkan, jadi kami bawa ke rumah sakit," kata Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, pada konfrensi pers yang juga turut dihadiri Kadiv Pas Bangka Belitung Agus Irianto, Sekda Babel Naziarto, Dirresnarkoba Polda Babel Kombes (Pol) Achmad Yanuari Insan, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty dan tamu undangan lainnya.
Bagaimana peran Hayani?
Dikatakan Muttaqien, para tersangka, termasuk Hayani, merupakan satu jaringan narkoba lintas provinsi.
A alias Ashadi alias Adi merupakan dalang sekaligus gembong narkoba jaringan tersebut.
Terungkapnya enam jaringan narkoba lintas provinsi tersebut bermula dari tertangkapnya R alias Rosnawati dan M Alias Mahyudi, keduanya punya hubungan mertua dan menantu.
Rosnawati dan Mahyudi ditangkap saat berada di atas speed boat di muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/7/2021) lalu.
Dari tangan keduanya, tim gabungan BNNP menyita barang bukti sabu seberat 1.150,52 gram atau 1,1 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Nilai narkoba jenis sabu ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.
”Kedua tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menumpang speed boat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberang dari Palembang menuju Bangka," bebernya.
R alias Rosnawati mengaku, mendapat perintah dari A alias Ashadi alias Adi, seorang narapidana lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Setelah ditelusuri oleh penyidik, keterangan tersangka mengarah pada seorang Napi berinisial
A (Adi) dalam Lapas. Dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut akan diserahkan
kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah. Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Supli di tepi jalan Desa Terak, Bangka Tengah,"pungkasnya.
Dari keterangan S alias Supli ini, rencananya sabu tersebut akan diberikan sebanyak 150 gram kepada
seseorang bernama Hayani, di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas.
Di situ lah Hayani yang sedang hamil tua itu kemudian ditangkap.
"S Supli mengaku mendapat perintah dari A alias Adi untuk menghubungi H alias Hayani. Hayani yang saat itu sudah menunggu di jalan lintas Timur berhasil diamankan," pungkasnya.
Selang sehari, tim gabungan BNNP Babel, KSOP Muntok dan TNI AL Muntok, meringkus seorang wanita inisial E alias Ema istri dari A alias Adi di Pelabuhan Muntok.
Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian digiring ke kantor BNNP Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mengamankan aset-aset tersangka berupa tabungan ratusan juta dan kebun karena diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu penyidik juga menyita 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.150,52 Gram, berbagai jenis kartu ATM, 6 unit ponsel, dan uang Rp1 juta.
"Sebagai gambaran sabu 1 gram dapat digunakan oleh 5 orang, Jadi dengan menghentikan peredaran sabu seberat 1.150,52 gram yang diperkirakan senilai Rp2 M, maka dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Muttaqiem.
Para tersangka jaringan narkoba lintas provinsi ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka ini diganjar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana yang diamanatkan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Muttaqien
Berikut peran para tersangka:
- Tersangka Adi merupakan Pengendali jaringan narkoba.
- Ema merupakan Istri Adi dan berperan melakukan transaksi keuangan jual-beli narkotika.
- Rosnawati, berperan sebagai kurir Palembang – Bangka
- Supli bertugas mengambil sabu dari Rosnawati lalu mengantarkan paket
sabu ke saudara Hayani sebanyak 150 gram dan mendistribusikan narkotika
jenis sabu sesuai perintah saudara Adi
- Hayani berperan sebagai penerima sabu 150 gr yang rencananya akan diedarkan di wilayah Parittiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

1,1 KG Sabu Diblender
Pada Jumat (6/8/2021), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitungn lantas memusnahkan barang bukti 1,1 kilogram narkoba jenis sabu sabu hasil pengungkapan terhadap jaringan Adi ini.
Sabu senilai kurang lebih Rp2 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Sebelum diblender, serbuk kristal tersebut dilumuri deterjen cair dan cairan pewangi lantai toilet.
Setelah diblender, cairannya dibuang ke Septictank.
(Bangkapos.com /Anthoni Ramli)