Kamis, 21 Mei 2026

PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka SD SMP di Pangkalpinang Dimulai Kamis Nanti, Ini Rencana Dindikdbud

Kadindik Pangkalpinang Eddy Supriadi menargetkan, mulai Kamis (12/8/2021) nanti, belajar tatap muka terbatas sudah efektif dilaksanakan di sekolah

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com / Andhini Dwi Hasanah
Ilustrasi - Aktivitas belajar tatap muka di SMPN 1 Pangkalpinang, Senin (22/3/2021) 

BANGKAPOS.COM - Berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru yakni nomor 32 tahun 2021, Kota Pangkalpinang saat ini ditetapkan sebagai wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Satu di antara ketentuan dari inmendagri tersebut adalah diperbolehkan menggelar belajar tatap muka di sekolah dengan syarat 50 persen dari kapasitas.

Aturan itu dikecualikan untuk PAUD dan pendidikan formal luar biasa.

Lantas, dengan demikian apakah siswa SD sampai SMP di Pangkalpinang sudah diperbolehkan belajar di sekolah?

Bagaimana rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang menyikapi inmendagri tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi menyebut pihaknya sudah membuat surat edaran (SE).

Isinya adalah mempersilakan satuan pendidikan kembali mengajukan surat permohonan kesiapan melaksanakan pertemuan tatap muka atau belajar tatap muka terbatas di sekolah.

"Berdasarkan Inmendagri nomor 32 itu untuk kegiatan pembelajaran untuk PPKM level 3 dibolehkan melaksankan tapi terbatas, makanya kita langsung buatkan surat edaran kepada satuan pendidikan agar dapat kembali mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang sudah bisa dilaksanakan mulai besok jika memang sudah siap," ujar Eddy kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2021).

Eddy menargetkan, mulai Kamis (12/8/2021) belajar tatap muka terbatas sudah efektif dilaksanakan di satuan pendidikan.

"Makdimal 50 persen satu kelasnya, dengan pembagian shif pembelajara,  jadi tidak semua siswa di sekolah, tapi semua dapat kembali merasakan sekolah," sebutnya.

Menurut Eddy, inmendagri tersebut bak gayung bersambut dengan rencana Dindikbud sebelumnya.

Sebab, sebelum ada Inmendagri tersebut, Dindik baru saja ingin merencakan belajar tatap muka di Pangkalpinang dengan memperhatikan perkembangan zona perRT.

"Dengan adanya kebijakan pusat yang mana sejalan dengan pemikiran kami kemarin yang ingin melaksanakan PTM ini, seperti gayuung bersambu, kami sudah merencanakan, dan ternyata memang diperbolehkan oleh pusat," ucapnya.

Kata Eddy dalam pelaksanaan belajar tatap muka terbatas nantinya, sekolah wajib memastikan dan memperbaharui kesiapan sarana dan prasarana, tim gugus covid sekolah, serta berkoordinasi dengan komite sekolah serta orangtua peserta didik terkait dengan kesediaan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (dengan surat pernyataan).

Adapun bagi orangtua yang berkeberatan mengikuri PTM dapat diberikan pembelajaran secara daring.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved