Kamis, 21 Mei 2026

Berita Belitung

Pemkab Belitung Monitoring Pemutakhiran Data Pilkades 2026

DPPKBPMD Kabupaten Belitung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkades Serentak 2026 di tingkat desa.

Tayang:
Dokumentasi
MONITORING PILKADES - Sekretaris DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Antonio Apriza saat melakukan monitoring kepada panitia Pilkades 2026 tingkat Desa Sungai Padang pada Selasa (19/5). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkades Serentak 2026 di tingkat desa. Kegiatan monitoring dilakukan pada 18 hingga 19 Mei 2026 ke panitia pemilihan kepala desa tingkat desa.

"Kami tanggal 18 sampai 19 kemarin telah melaksanakan monitoring ke Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pemutakhiran data pemilih," ujar Sekretaris DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza, Rabu (20/5). 

Dalam monitoring tersebut, pihaknya menekankan sejumlah hal penting kepada panitia, terutama terkait syarat pemilih dalam Pilkades. Menurutnya, ketentuan pemilih Pilkades berbeda dengan pemilihan umum lainnya karena mengacu pada aturan domisili minimal enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Sesuai Permendagri 112, Perda 10 maupun Perbup, yang menjadi pemilih dalam Pilkades adalah masyarakat yang telah berdomisili minimal enam bulan sebelum ditetapkan DPS," katanya.

Karena penetapan DPS dijadwalkan pada 21 Mei 2026, maka batas minimal domisili pemilih dihitung sejak 21 November 2025. "Kalau kita mengacu ke penetapan DPS tanggal 21 Mei, berarti mundur ke 21 November. Ini yang berbeda dari pemilihan-pemilihan yang lain," jelasnya.

Antonio Apriza mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai aturan. "Makanya kita memantau sejauh mana proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih," ujarnya.

Sejauh ini, pelaksanaan pemutakhiran data disebut berjalan lancar. Namun, masih terdapat sejumlah warga yang belum berhasil ditemui petugas di lapangan. "Beberapa panitia yang kita wawancarai menyampaikan masih ada beberapa orang yang belum bisa ditemui untuk memastikan apakah mereka ada di tempat atau tidak," katanya.

Ia juga memaparkan tahapan lanjutan Pilkades Serentak 2026 di tingkat kabupaten. "Tanggal 21 Mei penetapan Daftar Pemilih Sementara, tanggal 25 Mei penetapan Daftar Pemilih Tambahan, dan tanggal 31 Mei penetapan Daftar Pemilih Tetap," jelasnya.

Setelah penetapan DPS, masyarakat masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan data melalui tahapan Daftar Pemilih Tambahan. "Setelah DPS ada tahapan Daftar Pemilih Tambahan dari tanggal 21 sampai 25 Mei, kemudian penetapan Daftar Pemilih Tambahan," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved