Diuber Tim Polda Babel, Speedboat Warga OKI Sumsel Terbalik Tabrak Pohon, Ekstasi dan Sabu Disita
Mereka diringkus di perairan Sungai Balar Desa Serdang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan setelah melalui proses penangkapan dramatis
Narkoba tersebut akan diantar ke Desa Serdang Kabupaten Bangka selatan.
Dari informasi tersebut, tim Hiu Macan kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi pelintasan seperti informasi yang didapatkan.
"Pada pukul 16.30 WIB, 1 unit perahu speed lidah warna hitam putih masuk ke perairan Sungai Balar dan kemudian dilakukan penangkapan," pungkas Toni.
Baca juga: Apa Itu Flu Babi Afrika? Penyakit yang Tewaskan 6695 Babi Secara Massal di Kabupaten Bangka
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Babel guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan tanpa amunisi milik tersangka Andi Irham akan diperiksa di Puslabfor Palembang.
"Pemeriksaan lab ini untuk menentukan apakah senpi rakitan tersebut merupakan senjata api yang berbahaya, dan bisa digunakan untuk dasar proses sidik," ucap Toni
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Bangkapos.com /Anthoni Ramli)