Mabes Polri Selidiki Habib Bahar bin Smith, Diduga Aniaya Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith diduga menganiaya Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. Laporannya kini diterima Mabes Polri dan sedang diproses

Editor: Hendra
Istimewa
Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang terpidana hukuman mati di Lapas Gunung Sindur 

BABELNEWS.CO -- Mabes Polri telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Diduga Ryan Jombang dianiaya oleh Habib Bahar bin Smith saat berada di Lapas Gunung Sindur.

Laporan dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ryan Jombang, yakni Kasman Sangaji.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku telah menerimanya dan kasusnya akan diproses.

Kata Argo, laporannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith di lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Habib Bahar Pukuli Terpidana Kasus Pembunuhan Ryan Jombang Hingga Muntah Darah Gegara Utang Piutang

Argo menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Ryan Jombang terkait laporan dugaan penyaniayaan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.

Sehingga nantinya akan diketahui, apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidana atau tidak.

Lebih lanjut Argo menyatakan jika kasus ini terbukti memenuhi unsur pidana, maka pihak polisi akan melakukan penyelidikan.

"Tentunya kan namanya laporan yang sudah diterima oleh Bareskrim itu nanti ada klarifikasi. Tentunya akan dilakukan penyelidikan, nanti melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa. Tentunya semua masih ada proses."

"Setelah kita melakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur pidana ya akan kami lakukan penyelidikan. Kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kami lanjutkan. Tapi semuanya tetap kita lakukan, tetap kita lalui proses itu," kata Argo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (21/8/2021).

Kuasa Hukum Ryan Jombang Minta Lapas Beri Sanski pada Bahar

Sementara itu, Kuasa Hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku pihak lapas sudah memberikan akses untuk berdamai kepada Ryan dan Bahar.

Namun Kasman tetap meminta kepada pihak lapas agar bisa memberikan sanksi kepada Bahar.

Baca juga: Sosok Terpidana Hukuman Mati Ryan Jombang, Membunuh 11 Orang, Muntah Darah Dipukuli Bahar bin Smith

Diharapkan dengan adanya sanksi yang diberikan, maka Bahar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved