Inilah Daftar Denda Bagi dan Pasal Pelanggaran Lalu Lintas, Kena Tilang Rp250 Ribu Sampai Rp3 Juta

Inilah Daftar Denda Bagi dan Pasal Pelanggaran Lalu Lintas, Kena Tilang Rp250 Ribu Sampai Rp3 Juta

Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Yuranda
Puluhan kendaraan terjaring razia Satlantas 

BABELNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda di seluruh Indonesia menggealar Operasi Patuh 2021 selama dua pekan ke depan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.

Polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Di Jakarta, Dikutip dari @TMCPoldaMetro, setidaknya ada tiga sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yakni bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising, rotator, dan gelar balap liar.

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.

Baca juga: Polisi di Bangka Selatan Dianiaya Pakai Parang, Serangan Wiwin ke Briptu Yasef Sangat Brutal

Baca juga: Detik-detik ABK KMP Musi 1 Hilang di Tanjung Kalian Muntok, Jatmiko Hilang Ditelan Ombak

Baca juga: Berawal Main Arisan dengan Cewek, Mahasiswa Pangkalpinang Ini Malah Jadi Terdakwa Kasus ITE

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.

Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.

Sementara bagi pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi kurungan penjar paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved