Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama sampai Desember 2021, Termasuk Babel

Buruan Ada Pemutihan Pajak dan Gratis Bea Balik Nama hingga Desember 2021 ini, Termasuk di Bangka Belitung, Syaratnya pun Mudah...!

Tribunnews.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan 

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)

Baca juga: Video Ratu Jalanan Berambut Panjang Geber Knalpot Brong Hingga Memekikkan Telinga

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagi yang ingin melakukan pemutan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Aglonema Pictum, Si Keladi Loreng Asal Lahat yang Dibanderol Hingga Puluhan Juta Rupiah

3. Jawa Timur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved