Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama sampai Desember 2021, Termasuk Babel

Buruan Ada Pemutihan Pajak dan Gratis Bea Balik Nama hingga Desember 2021 ini, Termasuk di Bangka Belitung, Syaratnya pun Mudah...!

Tribunnews.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan 

6. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.

7. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain pemutihan, adapula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

8. Sumatera Selatan

Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.

a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan

8. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.

Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

(*/motorplus/ BangkaPos.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved