Mendikbudristek Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Babel Boleh Tetap PTM
Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri
JAKARTA, BABEL NEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022), terdapat beberapa daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2 hingga 7 Februari 2022. Di luar Jawa Bali, juga terdapat sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 yang berlaku hingga 14 Februari 2022. Khusus di Bangka Belitung, seluruh kabupaten/kota berstatus PPKM level 2.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Surat yang diteken langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2," tulis Nadiem dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.
"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Namun, saat ini dilakukan penyesuaian lebih lanjut untuk menyikapi situasi terkini.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar semua pihak. Dia menyatakan, Kemendikbudristek mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.
Suharti menambahkan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama. Sebab, menurut dia, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya dengan sektor-sektor lain.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," tutur Suharti.
Ia menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti.
Lebih lanjut, dia menerangkan penekanan ada pada kata "dapat". Itu berarti, kata Suharti, bagi daerah dengan PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebarannya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210810_pembelajaran-tatap-muka-ptm-di-smpn-1-pangkalpinang-senin-2232021.jpg)