Mendikbudristek Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Babel Boleh Tetap PTM
Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri
Dinilai tak tegas
Menyikapi surat edaran terbaru dari Kemendikbud ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan baru tersebut tidak tegas. Sebab, meski ada keputusan PTM digelar berkapasitas 50 persen, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Satriwan berharap PTM 100 persen bisa dihentikan sementara selama satu bulan di daerah aglomerasi. Daerah yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas lima persen juga diharapkan bisa menghentikan sementara PTM 100 persen. "Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," ujar dia.
Desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan PTM 100 persen sebelumnya disuarakan sejumlah kalangan. Ketua DPR RI Puan Maharani misalnya, meminta evaluasi pelaksanaan PTM dilakukan dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator. Dengan begitu, seluruh kebutuhan dan kepentingan siswa dapat terakomodasi.
"Sebagai orang tua, saya cukup senang anak-anak kita sudah bisa belajar dan berinteraksi bersama teman sebayanya di sekolah," kata Puan dalam keterangannya.
"Namun, kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia membuat khawatir orang tua murid terhadap kondisi anaknya karena sekolah telah menjadi klaster penyebaran Covid-19," tuturnya.
Puan berharap evaluasi PTM, khususnya di daerah-daerah yang sudah memberlakukan sekolah tatap muka 100 persen, memprioritaskan aspek kesehatan anak. Meski begitu, kebutuhan anak dari sisi kognitif juga diminta menjadi indikator pertimbangan.
"Karena saya banyak menerima aduan dari guru-guru, bahwa dampak PJJ memang terasa sekali terhadap pendidikan anak. Apakah memungkinkan apabila pelaksanaan PTM menyesuaikan level PPKM daerah masing-masing," ujar Puan.
Adapun Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada keluarga menentukan pembelajaran untuk siswa.
Orang tua, menurut Retno, sebaiknya dapat menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"KPAI mendorong anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau PJJ berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga," ujar Retno. (tribun network/fah/mam/ras/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210810_pembelajaran-tatap-muka-ptm-di-smpn-1-pangkalpinang-senin-2232021.jpg)