Tersangka Bandar Narkoba Dijerat TPPU

engungkapan kasus narkoba itu bermula dari keberhasilan penggagalan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kg

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menjerat tersangka bandar narkoba jaringan Babel-Sumatera Selatan berinisial AS dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses hukum terhadap AS sendiri sudah dilimpahkan penyidik gabungan dari BNN RI dan BNNP Babel ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan tinggal menunggu persidangan.

"Perkara TPPU yang ditangani penyidik gabungan dari BNN RI dan penyidik BNN Provinsi Babel menjerat bandar narkoba berinisial AS, yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Sabtu (5/2/2022).

Muttaqien menyebutkan, berkas perkara dan barang bukti perkara TPPU tersebut sudah dilimpahkan ke tim jaksa dari Kejagung RI, yang dipimpin Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid, pada Kamis (27/1) lalu.

Sekadar diketahui, pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari keberhasilan penggagalan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kg yang diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar.

Pengiriman barang haram tersebut digagalkan tim gabungan dari BNNP Babel, Kanwil Kemenkumham Babel, dan Bea Cukai Pangkalpinang, saat hendak memasuki wilayah Babel melalui pelabuhan di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, pada Juli 2021.

Muttaqien menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman narkoba dari Sumsel ke Babel tersebut bermula dari informasi masyarakat. BNNP Babel lalu membentuk dua tim.

Tim pertama dipimpin oleh AKBP Noer Wisnanto dan tim dua dipimpin oleh AKP Ferey Hidayat R, berhasil mengamankan lima tersangka yang memiliki peran berbeda.

Muttaqien menyebutkan, tersangka R dan M sebagai kurir pembawa sabu-sabu. Sedangkan tersangka berinisial S sebagai penyimpan sabu-sabu, tersangka berinisial H sebagai penjual sabu- sabu, dan tersangka berinisial EN (istri AS) sebagai pengatur transaksi pembelian sabu-sabu.

Dari kelima orang tersebut, lanjut Muttaqien, diperoleh keterangan bahwa otak pengendali peredaran narkoba tersebut adalah AS, yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang.

"Dari kerja sama dan sinergi yang baik dengan Kadiv Lapas Kemenkumham Babel Agus Irianto dan Sugeng dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, turut mengamankan tersangka AS, untuk dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan oleh tim gabungan," ujar Muttaqien.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam proses penanganan perkara TPPU terhadap AS, penyidik BNNP Babel bekerja sama dengan tim penyidik TPPU BNN RI melakukan analisis keuangan serta pelacakan terhadap aset milik AS.

"Berdasarkan hasil pengecekan aliran dana AS ditemukan transaksi miliaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika," ucap Muttaqien.

Kemudian, kata dia, tim penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap beberapa rekening AS dan uang yang ada di rekening.

Selain itu, dilakukan pula penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan lainnya, baik yang berada di wilayah Babel maupun Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved