Tersangka Bandar Narkoba Dijerat TPPU

engungkapan kasus narkoba itu bermula dari keberhasilan penggagalan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kg

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien. 

"Berkat sinergisitas yang baik antara BNN, Polda dan Kejati Babel serta Kejagung RI, maka penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan penyidik BNNP Babel dapat berjalan dengan cepat dan tuntas, sampai dengan dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan persidangan," tutur Muttaqien.

"AS yang saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana penjara ini, harus bersiap menghadapi dua proses hukum lainnya, yakni sidang perkara narkotika 1,2 kg dan sidang perkara TPPU," sambungnya. (*/bev)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved