Berita Pangkalpinang

PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Belum Bisa Dilantik dalam Waktu Dekat

Sejumlah peserta masih harus melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi terlebih dahulu sebelum proses pelantikan dijadwalkan.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, sejumlah peserta masih harus melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi terlebih dahulu sebelum proses pelantikan dijadwalkan.

"Pelantikan belum bisa dilaksanakan karena berkasnya belum selesai semua. Ada yang masih perbaikan, ada juga yang belum menyerahkan kelengkapan. Jadi kita tunggu sampai semuanya rampung," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Jumat (10/10/2025).

Menurut Fahrizal, pihaknya akan segera menetapkan jadwal resmi pelantikan jika seluruh berkas calon PPPK paruh waktu dinyatakan lengkap dan terverifikasi. 

"Target kami pelantikan dilakukan pada bulan November 2025. Namun, jika seluruh proses administrasi selesai lebih cepat, tentu pelantikan juga bisa kita percepat," ujarnya.

Fahrizal menegaskan, pelantikan PPPK paruh waktu nanti tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk menunjukkan peningkatan kinerja di lingkungan pemerintahan.

"Dengan perubahan status kepegawaian ini, kita berharap para pegawai bisa lebih disiplin, produktif, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Status baru ini harus dijawab dengan kinerja yang lebih baik," tuturnya.

6 orang undur diri

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengundurkan.

Hal ini diketahui setelah proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ditutup pada 22 September 2025 lalu.

Lima dari enam orang tersebut mengundurkan diri dengan alasan berbeda.

Satu orang lagi meninggal dunia. Dengan demikian, calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tinggal menyisakan 2.772  orang dari sebelumnya 2.778 orang.

"Setelah penutupan proses pengisian daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 22 September kemarin, terdata ada enam orang yang mengundurkan diri. Lima menyatakan mundur dengan alasan berbeda, satu lagi meninggal dunia," kata Fahrizal, Kamis (25/9).

Fahrizal menjelaskan, sistem aplikasi DRH memang menyediakan kolom khusus bagi peserta untuk menyatakan kesediaan atau sebaliknya memilih mengundurkan diri.

"Jadi meskipun mereka tetap mengisi DRH, statusnya tercatat sebagai mengundurkan diri sesuai pilihan yang mereka klik dalam aplikasi," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved