Berita Kriminal
Polres Belitung Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar
Pelaku, seorang lelaki berinisial S (27), warga Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, berhasil diamankan pada Rabu (8/10/2025)
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Aparat Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Pelaku, seorang lelaki berinisial S (27), warga Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, berhasil diamankan pada Rabu (8/10/2025).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Tertib Menumbing 2025 Polres Belitung, yang difokuskan pada penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian fasilitas pendidikan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Belitung dalam melaksanakan Operasi Tertib Menumbing 2025. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar fasilitas pendidikan,” kata Kepala Satgas Gakkum Operasi Tertib Menumbing 2025 Polres Belitung, Ipda Dimpos Barnawi, Rabu (8/10/2025).
Dimpos menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak SDN 26 Tanjungpandan yang kehilangan dua unit proyektor (infocus) dari ruang kelas 3 dan 4.
Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp114 juta.
Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun ruangan.
Hal ini mengindikasikan pelaku menggunakan kunci duplikat atau alat khusus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 00.45 WIB," ujar Dimpos.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Badau, dan Sijuk.
Sasarannya adalah barang-barang elektronik milik sekolah, seperti proyektor dan laptop, yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
"Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dimpos.
Adapun barang-barang hasil curian tersebut adalah 1 unit laptop HP warna abu-abu (wilayah hukum atau wilkum Polsek Sijuk), 1 unit laptop Asus warna hitam (wilkum Polsek Badau), 1 unit Chromebook Asus warna hitam (wilkum Polsek Simpang Pesak), 1 unit proyektor infocus warna hitam (wilkum Polsek Badau), 1 unit proyektor Infocus (SDN 26 Pilang), 1 unit proyektor Epson EB-E500 warna putih (wilkum Polsek Badau), 1 unit proyektor Epson EB-X500 warna putih (SDN 26 Pilang), dan 1 unit proyektor Viewsonic warna putih (SD Aik Nauk).
Barang-barang lain yang turut diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (kendaraan pelaku), 1 unit iPhone 11 warna hitam, 2 kardus berisi kabel HDMI, kabel power, dan VCD. Kemudian, 1 buah buku tabungan BRI, 1 buah topi Korpri bertuliskan nama pelaku, 1 plastik berisi berbagai kunci yang digunakan untuk membuka pintu kelas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.