Pemadam Kebakaran Tak Melulu Padamkan Api
Kebakaran sendiri merupakan bencana alam dan nonalam atau yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
Editor:
suhendri
Ruang lingkup yang diatur meliputi usaha pariwisata, koordinasi, pembinaan, pengawasan, peran serta masyarakat, evaluasi/monitoring, dan pendanaan.
"Setiap usaha pariwisata harus didaftarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi harus ada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dan diharapkan dapat mewujudkan keunggulan bersaing dengan daerah pariwisata lainnya," tutur Sopian. (u1)