Pemadam Kebakaran Tak Melulu Padamkan Api

Kebakaran sendiri merupakan bencana alam dan nonalam atau yang disebabkan oleh kelalaian manusia.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/dokumentasi
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian. 

Ruang lingkup yang diatur meliputi usaha pariwisata, koordinasi, pembinaan, pengawasan, peran serta masyarakat, evaluasi/monitoring, dan pendanaan.

"Setiap usaha pariwisata harus didaftarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi harus ada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dan diharapkan dapat mewujudkan keunggulan bersaing dengan daerah pariwisata lainnya," tutur Sopian. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved