Pemadam Kebakaran Tak Melulu Padamkan Api
Kebakaran sendiri merupakan bencana alam dan nonalam atau yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (14/2/2022).
Dua raperda yang diserahkan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Nonkebakaran, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Nonkebakaran berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sopian menyebutkan, penyusunan raperda tersebut bertujuan mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain itu, kata dia, mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat, mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan, memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran serta dampaknya, dan mewujudkan penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat nonkebakaran.
"Dalam rangka penyelamatan nonkebakaran memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana," ujar Sopian usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).
"Kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana seperti evakuasi sarang tawon, binatang berbisa masuk kediaman rumah, orang mau bunuh diri, binatang peliharaan masuk dalam sumur dan lain sebagainya," katanya.
Sopian menyebutkan, bencana di wilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni bencana alam, nonalam, dan bencana sosial. Kebakaran sendiri merupakan bencana alam dan nonalam atau yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan diajukannya raperda tersebut maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sudah tidak relevan lagi.
Dengan demikian, perda itu harus dicabut dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka dari itu diharapkan peran yang lebih besar dari pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya," ujar Sopian.
Pembangunan pariwisata
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dia mengatakan, pembangunan kepariwisataan perlu ditingkatkan dengan mengembangkan dan mendayagunakan sumber serta potensi kepariwisataan nasional maupun daerah.
"Ini agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja terutama bagi masyarakat setempat," katanya.
Menurut Sopian, pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sendiri bertujuan mewujudkan pariwisata di Pangkalpinang yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.