BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. KOMPAS.com/LABIB ZAMANI 

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

"Benar," ujar Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2).

Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2
maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Taufiq.

Adapun instruksi presiden (inpres) yang dimaksud adalah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dinilai mengada-ada

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai aturan itu sebagai kebijakan mengada-ada.

"Menurut saya jauh panggang dari api. Terlalu mengada-ada dan berlebih-lebihan kalau syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS (Kesehatan)," kata Trubus saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (19/2/2022).

Ia berpandangan, syarat BPJS Kesehatan seakan-akan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta.

Trubus juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.

"Bagaimana kalau nanti BPJS Kesehatan juga digunakan untuk pendaftaran sekolah atau kuliah," ujar Trubus.

Dia menegaskan upaya pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah tidak bisa diterima.

Ia meminta agar BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan bila ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi peserta.

"Kalau masyarakat mendapatkan kepuasan terhadap BPJS Kesehatan saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," kata Trubus. (Kompas.com/Tribun Network/Reynas Abdila)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved