Pemkot Pangkalpinang Bakal Rekrut Balakar

Tenaga balakar dan satlakar tersebut akan direkrut dari kalangan masyarakat tanpa terikat perjanjian dalam bentuk apa pun.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil meladeni wawancara awak media, Senin (21/2/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal merekrut tenaga barisan sukarelawan kebakaran (balakar) dan satuan sukarelawan kebakaran (satlakar) dalam kelompok masyarakat, serta membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).

Tenaga balakar dan satlakar tersebut akan direkrut dari kalangan masyarakat tanpa terikat perjanjian dalam bentuk apa pun.

"Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) itu tidak ada hubungannya antara dengan apa yang akan dibentuk di dalam raperda tersebut (balakar dan satlakar--red)," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau akrab disapa Molen, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/2/2022).

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (14/2/2022) lalu.

Salah satu raperda yang diserahkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Nonkebakaran.

Molen menegaskan, pengajuan raperda tersebut tidak berimplikasi pada rekrutmen pegawai.

Adapun tenaga balakar dan satlakar bakal direkrut dari anggota masyarakat.

Molen menyebutkan, tenaga balakar dan satlakar nantinya akan menjadi garda terdepan dalam membantu petugas pemadam kebakaran menanggulangi atau mencegah terjadinya kebakaran di lingkungannya.

Contohnya, lanjut dia, memberikan informasi terjadinya peristiwa kebakaran, menyingkirkan gangguan atau hambatan bagi mobil pemadam kebakaran untuk mencapai lokasi kebakaran, terutama dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, dan meminimalisasi pembakaran sampah di lokasi rawan kebakaran.

"Anggota satlakar atau balakar yang ditunjuk juga tidak harus memiliki kriteria khusus seperti tingkat pendidikan dan kompetensi tertentu. Di samping itu mereka tidak termasuk pegawai honorer atau pegawai harian lepas (PHL), namun sebagai warga negara Indonesia," ujar Molen.

Kendati demikian, menurutnya, anggota satlakar maupun balakar berkesempatan melamar sebagai calon PPPK jika memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Mereka kalau memenuhi persyaratan bisa ikut (seleksi PPPK--red) kalau ada di kemudian hari. Tetapi ini tidak ada hubungannya PPPK, mereka diangkat sesuai tugasnya melapor kejadian di lapangan," tutur Molen. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved