Kartu BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Herwinsyah Sebut Tak Menyulitkan
Pemberlakuan syarat tersebut diharapkannya bisa meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengurus kartu BPJS Kesehatan guna menyukseskan program JKN
"Namun, kita juga tetap mengecek syaratnya. Apabila tidak sesuai maka akan kita kembalikan," sambungnya.
30 Kementerian/Lembaga
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Tri Wibowo, mengatakan, ada 30 kementerian dan lembaga (K/L) yang diamanahkan untuk ikut serta dalam optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Tiga puluh kementerian dan lembaga tersebut memiliki wewenang masing-masing.
"Seperti ATR/BPN yang menjadikan syarat untuk pemohon jual beli tanah ini peserta yang aktif BPJS dan harus melengkapi kartu BPJS sebagai syarat," ujar Tri.
Pihaknya berharap, program JKN yang dimulai sejak 1 Januari 2014 tersebut bisa mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Sejauh ini belum seluruh masyarakat tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Di wilayah Bangka Belitung, misalnya, total peserta yang tergabung dalam program JKN hingga Desember 2021 baru mencapai 80,57 persen, atau 1,123 juta jiwa dari total penduduk 1,394 juta jiwa.
Oleh karena itu, kata Tri, pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah.
"Dari inpres ini sebagai tindak lanjut, dan presiden mendukung penuh optimalisasi program JKN dan menjamin program kesehatan nasional," ucapnya.
"Sebenarnya inpres terkait optimalisasi program JKN ini juga sudah ada sebelumnya pada tahun 2017, namun hanya melibatkan 11 instansi terkait. Sedangkan di peraturan terbaru ini melibatkan sebanyak 30 instansi, termasuk di dalamnya kementerian yang paling banyak dilibatkan, pertanian, kelautan dan perikanan, bupati, dan lainnya untuk mendukung program JKN ini," tutur Tri. (t3)