Kartu BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Herwinsyah Sebut Tak Menyulitkan
Pemberlakuan syarat tersebut diharapkannya bisa meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengurus kartu BPJS Kesehatan guna menyukseskan program JKN
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah atau rusun.
Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita ATR/BPN hanya menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang mana program ini menjadi upaya mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional dan memastikan masyarakat aktif kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Herwinsyah kepada Bangka Pos, Senin (21/2/2022).
Herwinsyah menuturkan, setiap pembelian tanah mulai 1 Maret 2022 wajib melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan dari berbagai kelas, baik kelas I, II, dan III.
"Untuk persyaratan sendiri memang harus mengisi formulir pendaftaran, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi KTP, KK (kartu keluarga) suami dan istri, sertifikat asli, BPHTB, dan lain sebagainya. Sama seperti sebelumnya, hanya saja ada penambahan fotokopi kartu BPJS Kesehatan," tuturnya.
Dia menyebutkan, adanya syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah tidaklah menyulitkan, justru menjamin kesehatan masyarakat.
Pemberlakuan syarat tersebut diharapkannya bisa meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengurus kartu BPJS Kesehatan guna menyukseskan program JKN.
"Jadi di sini kartu BPJS Kesehatan bukan hanya syarat jual beli tanah, namun juga ada banyak syarat lainnya, baik itu dalam syarat umrah, pembuatan SIM, dan lain sebagainya agar menjamin masyarakat juga mendapat pelindungan JKN," kata Herwinsyah.
120 Jual Beli per Bulan
Herwinsyah menyebutkan, pihaknya biasanya melayani sekitar 100-120 peralihan jual beli tanah dalam satu bulan.
Pihaknya hanya menerima pendaftaran hak bersertifikat.
"Apabila jual beli tanah dilakukan masyarakat tanpa sepengetahuan kita, itu tetap sah, hanya saja tidak terdaftar di peralihannya. Dan sejauh ini rata-rata jual beli yang kita layani didominasi kredit perumahan rakyat subsidi," ujarnya.
Pihaknya juga menjamin bahwa pengecekan persyaratan jual beli tanah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
"Pengecekan berkas ini dilakukan oleh PPAT (pejabat pembuat akta tanah) yang lebih detail untuk pengecekan," ujar Herwinsyah.
"Namun, kita juga tetap mengecek syaratnya. Apabila tidak sesuai maka akan kita kembalikan," sambungnya.
30 Kementerian/Lembaga
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Tri Wibowo, mengatakan, ada 30 kementerian dan lembaga (K/L) yang diamanahkan untuk ikut serta dalam optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Tiga puluh kementerian dan lembaga tersebut memiliki wewenang masing-masing.
"Seperti ATR/BPN yang menjadikan syarat untuk pemohon jual beli tanah ini peserta yang aktif BPJS dan harus melengkapi kartu BPJS sebagai syarat," ujar Tri.
Pihaknya berharap, program JKN yang dimulai sejak 1 Januari 2014 tersebut bisa mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Sejauh ini belum seluruh masyarakat tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Di wilayah Bangka Belitung, misalnya, total peserta yang tergabung dalam program JKN hingga Desember 2021 baru mencapai 80,57 persen, atau 1,123 juta jiwa dari total penduduk 1,394 juta jiwa.
Oleh karena itu, kata Tri, pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah.
"Dari inpres ini sebagai tindak lanjut, dan presiden mendukung penuh optimalisasi program JKN dan menjamin program kesehatan nasional," ucapnya.
"Sebenarnya inpres terkait optimalisasi program JKN ini juga sudah ada sebelumnya pada tahun 2017, namun hanya melibatkan 11 instansi terkait. Sedangkan di peraturan terbaru ini melibatkan sebanyak 30 instansi, termasuk di dalamnya kementerian yang paling banyak dilibatkan, pertanian, kelautan dan perikanan, bupati, dan lainnya untuk mendukung program JKN ini," tutur Tri. (t3)