Dua Nelayan di Pangkalpinang Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Untuk Kota Pangkalpinang, tahun ini mendapat kuota 7.678 sertifikat yang dialokasikan kesepuluh kelurahan

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH - Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Adi Wibowo menyerahkan sertifikat tanah kepada nelayan di kawasan Pangkalarang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Selasa (1/3/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang menyerahkan dua sertifikat hak atas tanah secara gratis kepada dua nelayan di Pangkalarang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (1/3/2022).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Adi Wibowo mengatakan, penyerahan sertifikat tanah secara cuma-cuma tersebut merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

"Ini menjadi kebijakan dari pemerintah untuk membantu masyarakat," kata Adi usai menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada dua nelayan di Pangkalarang, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, setiap pemilik tanah penting memiliki sertifikat tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Dalam sertifikat tersebut tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.

Tujuannya supaya tidak ada gangguan ataupun sengketa dengan pihak lain.

"Sertifikat ini merupakan bukti, hak bagi kita semua masyarakat. Seperti kita memiliki motor, harus ada buktinya seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)," ujar Adi.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah pusat memang sedang menggencarkan sertifikasi tanah milik masyarakat melalui program PTSL.

Untuk Kota Pangkalpinang, tahun ini mendapat kuota 7.678 sertifikat yang dialokasikan kesepuluh kelurahan.

"Untuk sementara kita arahkan kesepuluh kelurahan. Untuk Kelurahan Ketapang memang belum, tetapi bisa diajukan. Silakan bersurat dahulu, nanti diajukan," kata Adi.

Menurut dia, syarat pengajuan program PTSL cukup mudah.

Pemohon cukup melampirkan kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP.

Kemudian, surat permohonan pengajuan peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, bukti surat tanah seperti akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian, hingga bukti setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh). Kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang dibebaskan dari keduanya.

"Persyaratan sangat mudah. PTSL itu tidak perlu pakai surat tanah, akan tetapi kalau ada surat tanah itu lebih bagus," tutur Adi.

"Kita usahakan di tahun ini bisa untuk mengejar sampai 7.000 sertifikat," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved