Berita Bangka

Sampaikan Hasil Reses ke Pemkab Bangka, DPRD Banyak Terima Aspirasi Warga

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan hasil reses terbaru kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk seterusnya ditindaklanjuti.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
MASYARAKAT ADAT - Pj Bupati Bangka, Jantani Ali saat menyampaikan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Senin (8/9/2025) di ruang paripurna DPRD Bangka. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan hasil reses terbaru kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk seterusnya ditindaklanjuti. Pelaksanaan reses yang dilakukan pada 21-23 Agustus 2025, mendapatkan banyak aspirasi dari masyarakat. 

Aspirasi itu kemudian disampaikan melalui rapat paripurna, Senin (8/9) di Kantor DPRD Bangka. Masing-masing fraksi menyampaikan hasil reses tersebut ke Pemkab Bangka dan menyerahkan dokumen hasil reses langsung kepada Penjabat Bupati Bangka, Jantani Ali.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyebut, kebanyakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses adalah mengenai perbaikan infrastruktur. "Mengenai perbaikan infrastruktur, baik sekolah, jalan maupun fasilitas untuk umum," kata Jumadi.

Ia menyebut, berdasarkan aturan yang ada, alokasi anggaran untuk pembangunan ataupun infrastruktur adalah sekitar 40 persen per tahun dari anggaran yang ada. "Tapi masalah anggaran kita, kita mengikuti program dari Pak Bupati terkait skala-skala prioritas yang mana-mana dulu yang mau didahulukan," ujarnya.

Dirinya menyebut, urgensi tentang perbaikan infrastruktur terbaik hampir di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka, semuanya termasuk urgent. "Cuma kita minta ke Pak Bupati, secara prioritas yang utama (yang ditindaklanjuti terlebih dahulu-red)," jelasnya.

Penjabat Bupati Bangka, Jantani Ali menyebut, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini. Kata dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD. 

"Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) daerah tahun anggaran 2026 dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Jantani Ali(u2)

Penyampaian Raperda
PEMERINTAH Kabupaten Bangka juga menyampaikan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna DPRD Bangka, Senin (8/9). Adapun raperda yang pada kesempatan itu disampaikan oleh Pj Bupati Bangka, Jantani Ali yakni Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Raperda ini juga disusun dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat pada khususnya, serta untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan masyarakat hukum adat demi kesejahteraan masyarakat," kata Jantani Ali.

Lanjut dia, seperti yang diketahui bersama bahwa Kabupaten Bangka merupakan salah satu kabupaten yang masih terdapat komunitas adat, yang biasa dikenal dengan sebutan Orang Mapor. Namun kata dia, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, terdapat beberapa persoalan yang terjadi pada komunitas adat.

Salah satunya seperti lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa, maraknya terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat. "Oleh karena itu keberadaan raperda ini penting untuk menjadi payung hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka," ujarnya.

Dirinya berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. "Dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka," harapnya.

Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyebut, setelah disampaikannya raperda tersebut, selanjutmya DPRD Bangka akan membentuk pansus untuk membahas hal tersebut. "Nanti akan kita bahas secara detilnya, secara substansinya dengan OPD-OPD dan lain-lain," kata Jumadi(u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved