Lajang Boleh Punya Kartu Keluarga Sendiri

Di Pangkalpinang sendiri, kebijakan mengizinkan KK diisi oleh satu orang sudah diterapkan sejak tahun 2019.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang membolehkan warga berstatus lajang atau belum menikah memiliki kartu keluarga (KK) sendiri.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan, seseorang tidak perlu menunggu hingga menikah untuk memiliki KK sendiri.

Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas bisa memisahkan dirinya dari KK orang tuanya.

"Artinya, mereka diperbolehkan dalam satu keluarga terdiri dari satu orang saja, syaratnya adalah sudah dewasa," kata Darwin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022).

Dia menyebut kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Di Pangkalpinang sendiri, kebijakan mengizinkan KK diisi oleh satu orang sudah diterapkan sejak tahun 2019.

"Masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum menikah, masih tinggal dengan orang tua ataupun memiliki rumah sendiri, bisa melakukan pisah KK," ujar Darwin.

Dia mencontohkan, seorang pelajar dari Pangkalpinang pindah ke luar daerah Bangka Belitung bisa mengajukan pindah dari KK orang tuanya.

Selanjutnya, sang pelajar dapat mengajukan pembuatan KK sendiri di kota atau kabupaten tempatnya belajar sehingga status kependudukannya akan berubah.

"Contoh lain, misalkan antara kabupaten dan kota yang ada di Bangka Belitung. Seseorang yang sudah bekerja di Kota Pangkalpinang dan orang tuanya tinggal di Kabupaten Bangka Selatan dapat mengajukan pisah KK ataupun menumpang di KK saudaranya," kata Darwin.

"Hal itu dapat dilakukan selama ada persetujuan antara kedua belah pihak, itu bisa dilakukan dan dibuktikan dengan mengisi formulir dengan dibubuhi materai. Namun, hal itu tidak akan mengubah status orang tua dari pemohon tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Darwin menyebutkan, sudah banyak anak muda di Pangkalpinang yang memisahkan diri dari KK orang tuanya.

"Sudah banyak, dan ini sudah lama kita lakukan, sejak tahun 2019, dan ini bukan hal yang baru," ujarnya.

Tak Perlu Surat Pengantar

Darwin mengatakan, syarat untuk melakukan pisah KK cukup mudah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved