Lajang Boleh Punya Kartu Keluarga Sendiri

Di Pangkalpinang sendiri, kebijakan mengizinkan KK diisi oleh satu orang sudah diterapkan sejak tahun 2019.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin. 

Pemohon cukup mengajukan permohonan langsung ke disdukcapil setempat.

Nanti akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan atau F-1.02.

"Isinya adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan," kata Darwin.

"Cukup sederhana hanya bawa KK dan KTP baik pindah jiwa atau pisah KK. Sederhana tidak perlu surat pengantar dari RT, atau RW dan lurah, hanya datang langsung ke Dukcapil," tuturnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved