Berita Bangka Tengah
Pastikan Penerbitan Maksimal 38 Hari, Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Calo di BPN Bateng
Pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini tak perlu ribet dan menggunakan jasa calo.
KOBA, BABEL NEWS - Pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini tak perlu ribet dan menggunakan jasa calo. Pasalnya, syarat-syarat yang diperlukan terbilang cukup mudah dan prosesnya yang cukup cepat.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Kantor Pertanahan BPN Bateng, Fredy Agustan, Rabu (9/3). Menurutnya, proses permohonan sertifikat hak atas tanah tak perlu diurus menggunakan jasa calo. "Langsung saja datang ke Kantor BPN, karena di loket pelayanan pasti akan langsung dilayani," kata Fredy.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan juga terbilang mudah. Yakni KTP, KK, alas hak tanah dari rekomendasi aparat setempat seperti kepala desa atau camat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) tahun berjalan, dan mengisi blanko permohonan di BPN.
Menurutnya, lamanya waktu mengurus sertifikat tanah dimulai dari proses pengukuran selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan, untuk proses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya maksimal 38 hari. "Itu adalah rentan waktu maksimal dan bisa saja prosesnya lebih cepat. Maka dari itu, mengurus sertifikat tanah paling lama hanya dua bulan," tambahnya.
Diakuinya, yang terpenting adalah kelengkapan berkas yang harus dipenuhi. Pasalnya, semakin lengkap berkas yang diberikan, maka semakin cepat pula proses penerbitan sertifikat tanahnya.
Biaya
Fredy menjelaskan, biaya untuk mengurus permohonan sertifikat tanah terbagi menjadi beberapa aspek. Salah satunya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar masyarakat.
Biaya PNBP sendiri terbagi menjadi tiga yaitu, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran. "Untuk biaya pengukuran disediakan oleh pemohon sebagai akomodasi transportasi untuk panitia yang bertugas turun ke lapangan dan itu tidak ada nominal tetapnya," ujarnya.
Kemudian, perlu adanya Sertifikat Hak Milik (SKH) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah. "Untuk SKH itu sendiri, jika terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka harus membayar terlebih dahulu ke pemerintah daerah melalui instansi terkait," jelasnya.
Ia mengakui, di Bateng, pembayaran BPHTB dapat dilakukan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkab di Jalan Merdeka By Pass, Koba. Biaya pemeriksaan tanah yang meliputi BPHTB dihitung menggunakan rumus tersendiri sesuai dengan luas lahan diajukan permohonan sertifikat. "Oleh karena itu, biayanya pun berbeda-beda tergantung luas lahannya," tuturnya.
Selanjutnya, bukti setor pembayaran BPHTB tersebut dilampirkan untuk penerbitan SKH yang kemudian diajukan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanahnya. "Setelah itu, barulah Kepala Kantor Pertanahan bisa menandatangani sertifikat tanahnya," ujarnya.
Diakuinya, untuk biaya pendaftaran surat keputusan (SK) penerbitan sertifikat tanah berkisar antara Rp50.000-Rp100.000. "Kalau untuk perorangan, biasanya hanya sekitar Rp50 ribu. Sedangkan untuk badan usaha, sekitar Rp100 ribu," katanya. (u2)
26 Desa/Kelurahan
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Tengah berencana akan memberikan sebanyak 4.200 sertifikat tanah secara gratis kepada warga di tahun ini. Pemberian tersebut, melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang digagas oleh pemerintah pusat.
Diketahui PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Bateng, Fredy Agustan mengatakan, ada sebanyak 26 desa/kelurahan di Bateng yang akan menerima program sertifikat tanah gratis di tahun ini. "Jadi ada 26 desa/kelurahan yang akan menerima program tersebut, sama seperti tahun 2021," kata Fredy, Rabu (9/3).
Namun menurutnya, memang target yang akan diberikan pada tahun 2022 ini, jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Diakuinya, pada tahun 2021, target pemberian sertifikat tanah di Bateng, sebanyak 2.200 sertifikat tanah dan terealisasi secara menyeluruh. "Semoga saja tahun ini realisasinya bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/LOKET-PELAYANAN.jpg)