Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Tengah

Pastikan Penerbitan Maksimal 38 Hari, Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Calo di BPN Bateng

Pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini tak perlu ribet dan menggunakan jasa calo.

Bangka Pos/Arya Bima Mahendra
LOKET PELAYANAN - Petugas saat melakukan pelayanan di loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (9/3) pagi. 

Ia menambahkan, mekanisme pemberian sertifikat tersebut dilakukan melalui pengajuan oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan setempat. "Jadi sasaran program itu adalah semua bidang tanah yang ada di suatu desa/kelurahan, namun diprioritaskan untuk tanah milik masyarakat dan bukan milik badan usaha," ujarnya. (u2)

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN
- KTP, KK, alas hak tanah dari rekomendasi aparat setempat seperti kepala desa atau camat
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Mengisi blanko permohonan di BPN
Sumber: Kantor BPN Bateng

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved