Berita Bangka Tengah
Pastikan Penerbitan Maksimal 38 Hari, Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Calo di BPN Bateng
Pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini tak perlu ribet dan menggunakan jasa calo.
Ia menambahkan, mekanisme pemberian sertifikat tersebut dilakukan melalui pengajuan oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan setempat. "Jadi sasaran program itu adalah semua bidang tanah yang ada di suatu desa/kelurahan, namun diprioritaskan untuk tanah milik masyarakat dan bukan milik badan usaha," ujarnya. (u2)
SYARAT-SYARAT PENGURUSAN
- KTP, KK, alas hak tanah dari rekomendasi aparat setempat seperti kepala desa atau camat
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Mengisi blanko permohonan di BPN
Sumber: Kantor BPN Bateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/LOKET-PELAYANAN.jpg)