Kabar Belitung

Dua Calon Kades Buku Limau Gugat Panitia Pilkades

Dua calon kepala desa Buku Limau nomor urut dua Ruspandi dan nomor urut empat Muhammad Gawing melayangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Dede Suhendar
Tim Kuasa hukum dua calon Kades Buku Limau menunjukkan surat gugatan. 

TANJUNPANDAN, BABEL NEWS - Dua calon kepala desa Buku Limau nomor urut dua Ruspandi dan nomor urut empat Muhammad Gawing melayangkan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Belitung Timur tahun 2022.

Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum para penggugat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Senin (14/3).
Kuasa hukum penggugat, Cahya Wiguna dari Cahya Wiguna Law Firm mengatakan pihak tergugat meliputi Ketua Panitia Pilkades Desa Buku Limau selaku tergugat satu, Ketua Pilkades Kabupaten Beltim selaku tergugat dua dan calon Kades Buku Limau nomor urut satu Muhlisin selaku turut tergugat.

"Gugatan sudah kami sampaikan, sidangnya hari Selasa tanggal 15 Maret 2022," ujar pria yang akrab disapa Gugun itu kepada Bangka Pos Group.

Ia menjelaskan alasan gugatan dilayangkan karena atas penetapan Muhlisin sebagai calon Kades Buku Limau oleh Panitia Pilkades Desa Buku Limau berdasarkan surat keputusan.

Menurutnya dalam proses penetapan tersebut dianggap bertentangan atau melawan hukum yang berlaku.
Sebab, dalam persyaratan bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon kades harus melampirkan ijazah asli ataupun legalisir.

"Dalam hal ini pihak turut tergugat diduga tidak bisa melampirkan atau menunjukkan ijazah asli atau legalisir. Sementara pihak tergugat satu mengesahkannya," kata Gugun.

Kemudian, dari gugatan tersebut pihak penggugat meminta pihak tergugat mencoret turut tergugat dari SK penetapan calon Kades Buku Limau.

Menurutnya atas kejadian tersebut, para penggugat telah mengalami kerugian marteril maupun inmateril.
Gugun mengakui secara aturan Pilkades terdapat masa sanggah bagi para calon yang merasa keberatan pasca pemilihan. Tetapi dalam hal ini, kata dia, yang dipersoalkan adalah penetapan dari bakal calon menjadi calon.

"Karena diduga tidak netral dan berpihak. Karena persyaratan itu harus dilengkapi oleh seluruh calon, artinya tidak boleh ada perbedaan antara calon satu dengan lainnya," kata Gugun.

Ia menilai kejadian itu dianggap akan menjadi presiden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi level desa di Kabupaten Beltim. Sebab, secara aturan sudah jelas mewajibkan setiap calon memenuhi persyaratan yang salah satunya melampirkan ijazah asli atau legalisir.

Padahal sebelumnya tergugat satu sudah bersurat ke Dinas Sosial selaku dinas yang membidangi desa.
Balasannya sudah dijelaskan untuk divalidasi dan secara isi surat balasan tersebut tidak ada kesesuaian atau tidak melengkapi.

"Jadi di surat tanggal 18 itu sudah ditemukan kejanggalan akan tetapi panitia desa tetap menetapkan sebagai calon tanggal 21 Februari," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved