Tilang Elektronik di Pangkalpinang Resmi Berlaku, 13 Jam Terekam 1.110 Pelanggaran

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Pangkalpinang resmi berlaku mulai Sabtu (26/3/2022).

Editor: suhendri
Bangka Pos/Jhoni Kurniawan
PELANGGAR LALU LINTAS - Petugas ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas di Pangkalpinang, Sabtu (26/3/2022). 

Sebelumnya, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kasogi mengatakan, pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirim ke rumah masing-masing.

Pengiriman surat tilang tersebut sesuai dengan nomor kendaraan yang teregistrasi guna menyelesaikan penilangan dengan membayar denda melalui barcode yang telah dilampirkan di surat tilang.

"Nantinya misal ada yang terekam atau ter-capture maka akan dicocokkan dengan database dan memastikan nomor polisi kendaraan sekaligus mengetahui pemiliknya. Setelah itu akan dikirimkan surat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Adnan, Selasa (22/3/2022).

Pihaknya akan mengirimkan surat tilang tersebut menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Surat tilang sendiri berisi catatan penilangan, data-data beserta website, dan barcode sehingga pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran denda sekaligus memastikan apakah kendaraan tersebut miliknya atau bukan.

Adnan menambahkan, jika pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak dapat melakukan pembayaran atau belum bisa menggunakan barcode, bisa melapor ke satuan lalu lintas polres setempat. Adapun proses penilangan terhadap pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung akan dibantu oleh polda. (jhk)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved