Tilang Elektronik di Pangkalpinang Resmi Berlaku, 13 Jam Terekam 1.110 Pelanggaran
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Pangkalpinang resmi berlaku mulai Sabtu (26/3/2022).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Pangkalpinang resmi berlaku mulai Sabtu (26/3/2022).
Terhitung mulai pukul 00.00 WIB-13.20 WIB kemarin, kamera pengawas yang terpasang di empat titik di Pangkalpinang berhasil merekam 1.110 pelanggaran.
Hal tersebut berdasarkan data yang tercatat di database Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Yang tercatat di kita sejak dini hari tadi itu sudah sebanyak 1.110 pelanggaran, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, dengan masing-masing pelanggaran seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP (ponsel) saat berkendara dan sebagainya yang terdeteksi oleh kamera," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi, Sabtu (26/3/2022) siang.
April menuturkan, kamera pengawas yang terpasang di simpang empat Air Itam, simpang empat Semabung, simpang empat Ramayana, dan simpang tiga Transmart beroperasi selama 24 jam tanpa henti untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Dia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target tilang elektronik, di antaranya pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, overloading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi), menggunakan mobil bak atau pikap untuk mengangkut orang, dan pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.
Peluncuran secara nasional
Kemarin, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin peluncuran penerapan ETLE di 14 provinsi, termasuk Babel.
Peluncuran berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, dan diikuti secara virtual oleh polda-polda.
"Tadi peluncuran ETLE ini dipimpin langsung oleh Kapolri untuk tahap kedua secara nasional. Launching ini ada di 14 provinsi dan termasuk di Bangka Belitung," ujar Kapolda Babel Irjen (Pol) Yan Sultra Indrajaya usai mengikuti peluncuran ETLE melalui zoom meeting di gedung RTMC Ditlantas Polda Babel.
Pihaknya berharap penerapan ETLE membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam berlalu lintas.
Sebab, pelanggaran diawasi langsung oleh kamera, bukan lagi anggota kepolisian.
"Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung telah berbasis elektronik dan tidak berpapasan langsung pada petugas," kata Yan Sultra.
Ia menyebutkan, sosialisasi mengenai penerapan ETLE di Pangkalpinang telah dilakukan jauh-jauh hari.
Oleh karena itu, pelanggar aturan lalu lintas diharapkan tidak kaget saat menerima surat tilang yang dikirim Polda Babel bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.