Berita Kriminal

Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri 

Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan I (47), warga asal Kecamatan Sungaiselan, Selasa (16/9).

Istimewa/ dok Humas Polres Bangka Tengah
DIPERIKSA -- Pria berinisial I (47) asal Kecamatan Sungaiselan, saat diminta keterangan oleh Unit PPA Polres Bangka Tengah usai diduga melakukan rudapaksa pada anak tirinya yang masih di bawah umur. 

KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan I (47), warga asal Kecamatan Sungaiselan, Selasa (16/9). Pria ini diamankan setelah dilaporkan istrinya M (47), terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri menjelaskan, dalam laporannya tersebut, sang ibu mendapati jika suaminya diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP sebut saja Bunga berusia 16 tahun. "Peristiwa itu terungkap pada Senin (15/9) sore, saat pihak keluarga mengetahui adanya kabar korban hamil dari lingkungan sekolah," ujar Erwin Syahri, Rabu (17/9).

Menurutnya, ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan kehamilan mandiri dengan alat test pack dan hasilnya menunjukkan positif. Setelah didesak oleh keluarga, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Selasa (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Diakuinya, kejadian persetubuhan sendiri diduga terjadi pada Senin (25/8) sekitar pukul 03.00 WIB. "Saat ini, penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta membawa korban untuk dilakukan visum. Rencana tindak lanjut antara lain melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara," tuturnya.

Dirinya menyebutkan, dalam perbuatannya itu terlapor dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Erwin Syahri. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved