Kabar Pangkalpinang

Bikin Paspor Simpatik Bisa di Transmart, Setiap Minggu Keempat di Akhir Bulan

Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang memberikan layanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, Minggu (27/3).

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Pelayanan Paspor Simpatik yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang di Transmart. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang memberikan layanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, Minggu (27/3).

Pelayanan paspor simpatik yang dilakukan menjadi inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I pangkalpinang dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengurus permohonan pelayanan paspor di luar hari kerja atau akhir pekan.

"Pelaksanaan pembuatan paspor yang dilakukan ini merupakan bentuk pendekatan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor melalui Lapor Ndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan), yang kita gelar setiap minggu keempat pada akhir bulan, yakni hari Sabtu dan Minggu dan sudah bekerja sama dengan Transmart," ungkap Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Hendro Widhiatmoko kepada Bangka Pos Group, Minggu (27/3).

Hendro menyebut, animo masyarakat yang ikut berpartisipasi mendaftarkan diri pada layanan paspor simpatik yang digelar sangat tinggi. Bahkan ia mengungkapkan, minat masyarakat melakukan permohonan paspor sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan hingga 40 persen dibandingkan pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah dari statistik yang diterima minat pembuatan paspor semakin meningkat. pada hari ini saja dari kuota 15 orang yang sudah melakukan permohonan ada 25 orang. Dimana untuk animo masyarakat untuk permohonan paspor saat ini ada peningkatan, yang mana dulu selama pandemi hanya sekitar 20 persen, dan saat ini sudah mencapai 60 persen," ujar Hendro.

Dikatakan Hendro, permohonan pembuatan paspor masyarakat yang bepergian umrah menjadi permohonan tertinggi atau paling dominan pada layanan pembuatan paspor.

"Pelayanan permohonan paspor saat ini memang didominasi untuk keperluan umrah dan sisanya baru pelaku perjalanan," ucapnya.

Ia menuturkan, pelayanan yang diberikan pada permohonan paspor simpatik dan pelayanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi tetap sesuai dengan persyaratan yang ada dengan biaya yang sama.

"Untuk persyaratan sama saja seperti mengurus paspor umum di kantor, seperti permohonan paspor baru cukup bawa KTP, KK atau akta lahir, ijazah terakhir dan surat kawim untuk alternatif. Sedangkan untuk biayanya sama saja, yakni untuk paspor biasa Rp350 ribu dan untuk elektronik paspor Rp650," kata Hendro.

Tak hanya pelayanan Paspor Simpatik, pihaknya pun melayani Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor dengan batas miniminal 15 orang. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved