Berita Pangkalpinang

Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Kemnaker memastikan, pemberi kerja wajib membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) Idulfitri di tahun ini.

DOK BANGKA POS
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Elfiyena 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pemberi kerja wajib membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) Idulfitri di tahun ini. Pemberian THR ini, juga wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena meminta, perusahaan di Babel dapat membayarkan THR sesuai dengan aturan Kemnaker. "Kalau kami sudah mendapatkan informasi THR untuk tahun ini, agar dapat dibayarkan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Masalah besaranya itu menurut saya sesuai kemampuan perusahaan, bagi baru bangkit, belum baik-baik saja diberikan sesuai kemampuan kepada karyawannya," kata Elfiyena, Selasa (5/4).

Ia menambahkan, terdapat 2.403 perusahan baik perusahaan mikro, menengah dan besar di Babel. "Itu yang sudah terdaftar wajib lapor ketenagakerjaan untuk perusahaan, yang kondisinya baik-baik saja harus membayar itu, seperti perusahaan sawit, mereka harus jujur untuk dapat memberikan THR," ujarnya.

Diakuinya, Disnaker Babel memiliki posko pengaduan untuk pengawasan perusahaan yang tidak menbayarkan THR Lebaran dan akan memberikan sanksi sesuai aturan. "Selama ada pengaduan, kalau bisa, dan dapat bertanggung jawab terhadap pengaduanya tentu ada sanksi. Tetapi kami menyarankan ada dialog yang dilakukan oleh perusahaan terhadap kondisi perusahaan terhadap karyawannya," katanya.

Menurutnya, apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. "Kami harapkan ada komunikasi, keterbukaan antara pimpinan perusahaan itu, agar tidak terjadi pelaporan oleh karyawan terhadap pemberian THR. Karena banyaknya laporan terjadi, sebabnya kurang komunikasi dan dialog, sehingga informasi yang didapatkan setengah-setengah," tegasnya. (riu)

BESARAN THR
1. Pekerja lebih dari 12 bulan
- Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.
- Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
2. Pekerja kurang dari 12 bulan
- Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan: (besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.
- Adapun jika pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sumber: Surat Edaran Kemnaker

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved