Upaya Restorative Justice, Andri dan Adit Berpelukan di Balai Perdamaian
Andri Prabowo dan Adit saling berpelukan usai didamaikan di Balai Restorative Justice atau Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Andri Prabowo dan Adit saling berpelukan usai didamaikan di Balai Restorative Justice atau Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022) siang.
Andri Prabowo merupakan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut.
Isak tangis keluarga mereka seketika pecah tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, menyarankan kedua belah pihak untuk saling memaafkan usai kejadian pada Sabtu, 26 Februari 2022 tersebut.
Informasi yang diperoleh Bangka Pos menyebutkan, penganiayaan bermula saat Adit akan melaksanakan tugas di Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Saat akan ke pos tersebut, Adit dianiaya oleh Andri yang memang sudah menunggu sang korban.
Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Jefferdian mengatakan, perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian kemarin merupakan rangkaian dari restorative justice atau keadilan restoratif yang akan dilakukan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
"Hari ini (kemarin) adalah mediasi difasilitasi oleh jaksa fasilitator, di sini kita ingin mengupayakan perdamaian. Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihak, kita akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Jefferdian kepada Bangka Pos.
Menurutnya, syarat untuk dilakukannya restorative justice terhadap kasus penganiayaan tersebut sudah lengkap.
Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian ditandai dengan ucapan permohonan maaf dari tersangka pelaku dan dimaafkan oleh korban.
Berita acara pidana juga sudah ditandatangani oleh keduanya dengan disaksikan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
"Sudah ada perdamaian, sudah ditandatangani berita acara pidananya, serta sudah ada permaafan dari korban kepada tersangka. Syarat sudah mencukupi," ujar Jefferdian.
Ia menjelaskan, restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Restorative justice sendiri memang dilakukan untuk mengembalikan harmonisasi di tengah masyarakat dan nilai kosmis yang rusak akibat peristiwa tindak pidana agar dapat dipulihkan kembali, serta kehidupan di tengah masyarakat pulih seperti semula," tutur Jefferdian.