Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Hasil Penetapan Bersama di Pangkalpinang, Zakat Fitrah Rp32 Ribu per Orang

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, menetapkan besaran zakat fitrah Rp32 ribu per orang.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
MENYERAHKAN BANTUAN - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyerahkan bantuan kepada mustahik di ruang OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (29/3/2022). Maulan Aklil menginstruksikan kepada 2.975 aparatur sipil negara beragama Islam di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk membayar zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, menetapkan besaran zakat fitrah Rp32 ribu per orang. Nominal zakat fitrah ini ditetapkan dengan merujuk pada harga beras yang disetarakan Rp12.500 per kilogram.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi mengungkapkan, penetapan tersebut melibatkan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Pangkalpinang. "Penetapan besaran zakat fitrah ini telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, OPD seperti Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM serta organisasi masyarakat pada 14 April 2022," kata Firmantasi, Jumat (15/4).

Firmantasi menuturkan, besaran zakat fitrah tahun ini sedikit mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Zakat fitrah tahun lalu Rp30 ribu per jiwa. Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram per jiwa.

Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. "Kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras harga Rp12.500 per kilogram berarti zakat fitrahnya Rp32 ribu. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari," ujarnya.

Di samping itu selain zakat fitrah lanjut dia, zakat maal atau harta juga kembali dilakukan penyesuaian. Untuk emas 24 karat nisab atau takarannya telah mencapai 85 gram atau 277 mata yang haul ataupun disimpan selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat maal yakni Rp1.593.750.

Angka tersebut ditentukan setelah melihat harga emas pada level Rp750 ribu per gramnya. Perhitungannya misalkan 85 gram x Rp750.000 = Rp63.750.000. Maka wajib dikeluarkan zakatnya Rp 63.750.000 x 2,5 % = Rp1.593.750. "Untuk zakat uang apabila sudah mencapai Nisab Rp63.750.000 dan Haulnya selama 1 tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen," jelasnya.

Namun diakui Firmantasi, pertimbangan harga beras di pasaran yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, dan menjadi penentu penetapan besaran zakat fitrah tahun ini. Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang menyatakan besaran zakat menyesuai harga beras yang sering harga tertinggi Rp13.000 dan harga terendah Rp12.500.

Dengan penetapan besaran uang zakat fitrah ini, Firmantasi berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Alasannya, ada masyarakat yang membayar zakat fitrah menggunakan uang, bukan beras.

"Untuk orang yang sudah sangat tua atau sakit yang menurut keterangan dokter tidak mungkin berpuasa lagi diwajibkan membayar fidyah Rp20.000 per hari atau sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan," pungkas Firmantasi. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved