Kejari Pangkalpinang Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika
Penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut, dihentikan berdasarkan restorative justice
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Andri Prabowo.
Penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut, dihentikan berdasarkan restorative justice karena sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan penghentian penuntutan oleh Kajari Pangkalpinang Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tertanggal 13 April 2022.
"Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, Rabu (13/4/2022).
Jeff, sapaan akrabnya, menambahkan, penghentian perkara tersebut juga dilakukan berdasarkan fakta-fakta pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pertama, kata dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, pada Selasa (5/4/2022) lalu, di Balai Perdamaian Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Selain itu, Jeff menyebutkan, korban juga telah memaafkan tersangka, dan tersangka pun bertanggung jawab penuh dalam pembiayaan pengobatan korban.
"Maka berdasarkan perkara pidana penganiayaan atas nama Adit dinyatakan ditutup demi hukum, dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis," ujar Jeff.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan adanya restorative justice menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah.
Akan tetapi, tetap dilaksanakan dengan bijaksana.
Sebelumnya diberitakan, Andri Prabowo dan Adit saling berpelukan usai didamaikan di Balai Restorative Justice atau Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022) siang.
Andri Prabowo merupakan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut.
Isak tangis keluarga mereka seketika pecah tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, menyarankan kedua belah pihak untuk saling memaafkan usai kejadian pada Sabtu, 26 Februari 2022 tersebut.