Berita Bangka

Mantan Camat Sungailiat Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Status ASN Aswan Segera Dicabut

Status kepegawaian Aswan, mantan Camat Sungailiat sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera dicabut.

Dokumentasi Bangka Pos
TERPIDANA KORUPSI — Mantan Camat Sungailiat, Aswan saat menjalani sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di PN Pangkalpinang, Senin (22/9/2025) lalu. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Status kepegawaian Aswan, mantan Camat Sungailiat sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera dicabut. Hal itu berkenaan dengan kasus korupsi yang dilakukan.

Sebelumnya, beberapa pekan lalu, Aswan telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan lama kurungan penjara satu tahun dua bulan. Status kepegawaian Aswan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangka pun sedang diproses untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi menjelaskan, proses pemberhentian Aswan sebagai PNS Pemkab Bangka sedang berprogres. "Jadi surat petikan putusan pengadian baru mau kita ambil besok. Informasi dari pengadilan katanya surat itu sudah bisa diambil hari ini, cuma karena belum sempat, jadi besok baru kami ambil," kata Riyadi, Rabu (8/10).

Diakuinya, secara aturan, apabila ada ASN yang tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan, maka sanksi yang diberikan yakni berupa PTDH. Riyadi menjelaskan, mekasisme untuk mencabut status ASN yang bersangkutan tersebut dilakukan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya, Aswan juga telah telah dilakukan pemberhentian sementara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Oleh demikian, haknya untuk mendapatkan gaji pokok selama menyandang status tersangka dan diberhentikan sementara tersebut juga dipotong 50 persen sesuai dengan regulasi yang ada.

Sedangkan, sumber-sumber pendapatan lainnya seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak diberikan sama sekali karena berkenaan dengan kinerja yang tidak dijalani sewaktu berstatus tersangka. "Setelah ada keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah atas kasus tipikor, maka selanjutnya kami akan mengajukan PTDH ke BKN," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memberikan vonis terhadap mantan Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Aswan, Senin (22/9). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, di ruang sidang garuda dengan dihadiri oleh terdakwa didampingi tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka.

Dimana perbuatan terdakwa Aswan,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan. 

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda sebesar Rp50 juta, apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim Dewi Sulistiarini. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved