Kejari Pangkalpinang Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika
Penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut, dihentikan berdasarkan restorative justice
Informasi yang diperoleh Bangka Pos menyebutkan, penganiayaan bermula saat Adit akan melaksanakan tugas di Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Saat akan ke pos tersebut, Adit dianiaya oleh Andri yang memang sudah menunggu sang korban.
Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Jefferdian mengatakan, perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian kemarin merupakan rangkaian dari restorative justice atau keadilan restoratif yang akan dilakukan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
"Hari ini (kemarin) adalah mediasi difasilitasi oleh jaksa fasilitator, di sini kita ingin mengupayakan perdamaian. Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihak, kita akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Jefferdian, Selasa (5/4/2022). (u1)