Kejari Pangkalpinang Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika

Penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut, dihentikan berdasarkan restorative justice

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
BERPELUKAN - Andri Prabowo (kanan), tersangka kasus dugaan penganiayaan, dan Adit (kiri) selaku korban, berpelukan usai dilakukan mediasi di Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022). 

Informasi yang diperoleh Bangka Pos menyebutkan, penganiayaan bermula saat Adit akan melaksanakan tugas di Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Saat akan ke pos tersebut, Adit dianiaya oleh Andri yang memang sudah menunggu sang korban.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Jefferdian mengatakan, perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian kemarin merupakan rangkaian dari restorative justice atau keadilan restoratif yang akan dilakukan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini (kemarin) adalah mediasi difasilitasi oleh jaksa fasilitator, di sini kita ingin mengupayakan perdamaian. Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihak, kita akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Jefferdian, Selasa (5/4/2022). (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved