Kejari Pangkalpinang Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika

Penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut, dihentikan berdasarkan restorative justice

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
BERPELUKAN - Andri Prabowo (kanan), tersangka kasus dugaan penganiayaan, dan Adit (kiri) selaku korban, berpelukan usai dilakukan mediasi di Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Andri Prabowo.

Penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut, dihentikan berdasarkan restorative justice karena sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan penghentian penuntutan oleh Kajari Pangkalpinang Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tertanggal 13 April 2022.

"Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)," kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, Rabu (13/4/2022).

Jeff, sapaan akrabnya, menambahkan, penghentian perkara tersebut juga dilakukan berdasarkan fakta-fakta pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pertama, kata dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, pada Selasa (5/4/2022) lalu, di Balai Perdamaian Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Selain itu, Jeff menyebutkan, korban juga telah memaafkan tersangka, dan tersangka pun bertanggung jawab penuh dalam pembiayaan pengobatan korban.

"Maka berdasarkan perkara pidana penganiayaan atas nama Adit dinyatakan ditutup demi hukum, dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis," ujar Jeff.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan adanya restorative justice menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Akan tetapi, tetap dilaksanakan dengan bijaksana.

Sebelumnya diberitakan, Andri Prabowo dan Adit saling berpelukan usai didamaikan di Balai Restorative Justice atau Balai Perdamaian, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (5/4/2022) siang.

Andri Prabowo merupakan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Adit, seorang sipir di lapas narkotika tersebut.

Isak tangis keluarga mereka seketika pecah tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian, menyarankan kedua belah pihak untuk saling memaafkan usai kejadian pada Sabtu, 26 Februari 2022 tersebut.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos menyebutkan, penganiayaan bermula saat Adit akan melaksanakan tugas di Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Saat akan ke pos tersebut, Adit dianiaya oleh Andri yang memang sudah menunggu sang korban.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Jefferdian mengatakan, perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian kemarin merupakan rangkaian dari restorative justice atau keadilan restoratif yang akan dilakukan terhadap kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini (kemarin) adalah mediasi difasilitasi oleh jaksa fasilitator, di sini kita ingin mengupayakan perdamaian. Kalau perdamaian ini sudah kita peroleh, seperti kata permaafan dari kedua belah pihak, kita akan paparkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Jefferdian, Selasa (5/4/2022). (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved