Berita Pangkalpinang

Gubernur Syukur Izin Minerba Bukan Logam Kembali ke Daerah, Erzaldi: Ini Bukan Ampas

Ia meminta pendelegasian kewenangan ini, tidak dianggap sebagai ampas karena hanya mineral bukan logam, seperti pasir kuarsa.

DOK BANGKA POS
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menyambut baik terhadap pendelegasian sebagian proses izin minerba, terutama untuk mineral bukan logam dari pusat ke daerah. Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Erzaldi meminta hal ini untuk disyukuri. "Terkait pendelegasian kita berterima kasih, dan syukuri saja bukan masalah ini hanya ampas, tetapi kita ingin memudahkan masyarakat untuk investasi," kata Erzaldi, Rabu (20/4).

Ia meminta pendelegasian kewenangan ini, tidak dianggap sebagai ampas karena hanya mineral bukan logam, seperti pasir kuarsa. "Jangan beranggapan ini ampas, tetapi ada potensi, karena semakin ada kewenangan semakin kita dapat mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa lebih mengatur percepat pelayanan ke masyarakat," ujarnya.

Ia memberikan contoh, akibat kewenangan yang sempat beralih ke pusat banyak perusahaan pasir kuarsa, yang belum mengirimkan pasirnya akibat rencana kerja anggaran dan Biaya (RKAB) belum selesai. "Malah masih banyak kemarin yang memiliki IUP pasir belum bisa mengirim pasir, sudah bulan berapa ini. Padahal dulunya, saat Januari sudah selesai. Jadi ini lebih ke manfaat pada masyarakat, semakin cepat menentukan RKAB semakin cepat perusahan melakukan aktivitas. Maka lapangan kerja tersedia, ekspor berjalan dan pendapatan pemerintah daerah akan bertambah," jelasnya.

Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana juga menyambut baik kondisi ini. "Secara pribadi tentunya kami menyambut gembira keputusan ini, sehingga pelayan publik terkait perizinan, pertambangan, pembinaan, dan pelaksanaan. Terutama untuk mineral bukan logam dan batuan dapat dilaksanakan dengan baik. Melalui peran serta gubernur atau pemerintah provinsi," jelas Amir.

Amir mengatakan, pada tahun 2022, komoditas mineral bukan logam dan batuan, diketahui belum dapat berjalan dengan baik dikarenakan banyak persetujuan RKAB yang belum dilaksanakan. "Untuk itu dengan terbitnya Perpres ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, sehingga benar, serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov akan kembali melakukan evaluasi berkaitan berapa jumlah izin dan perpanjangan izin mineral bukan logam. "Pemprov belum mengetahui perizinan yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral setelah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atau sebelum Perpres nomor 55 dikeluarkan. Makanya akan koordinasi banyak hal, salah satunya itu, jadi kami belum tahu," pungkasnya. (riu)

Atensi Khusus
OMBUDSMAN Republik Indonesia memberikan atensi khusus terhadap penyelenggaraan pelayanan bidang pertambangan. Atensi tersebut diberikan usai pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya bidang pertambangan. "Terbitnya peraturan presiden tersebut maka pemerintah daerah dapat diawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi," kata Yozar, Rabu (20/4).

Pihaknya melihat potensi maladministrasi yang cenderung terjadi terkait layanan perizinan pertambangan adalah masyarakat dipersulit dan penyelenggara pelayanan lalai melaksanakan tugas. Maka dari itu, pelayanan yang baik dan bersih sebagai salah satu wujud memberikan kepastian dan kepuasan layanan kepada masyarakat.

"Apabila kewenangan tidak ada di tingkat pemerintah provinsi berdasarkan perpres tersebut, maka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Ombudsman Pusat," ungkapnya.

Oleh karenanya, diharapkan kesiapan pemerintah provinsi dapat menyediakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terlebih lagi pelayanan bidang pertambangan berkaitan erat untuk mendorong pendapatan asli daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Bagi masyarakat yang mengeluhkan layanan yang diduga maladministrasi dapat menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman Bangka Belitung berdasarkan kewenangan yang dimiliki," kata Yozar. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved