Berita Pangkalpinang

Permasalahan Pembayaran THR Tahun 2022 di Babel, Disnaker Sudah Terima 8 Aduan

Disnaker Babel menerima delapan pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan menjelang Idulfitri 1443 Hijriah.

Bangka Pos/Cici Nasya Nita
POSKO PENGADUAN - Petugas saat melakukan pelayanan di posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Babel, Senin (25/4). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Bangka Belitung, menerima delapan pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan menjelang Idulfitri 1443 Hijriah. Pengaduan tersebut diterima oleh Disnaker melalui posko pengaduan THR 2022 sejak 13 April 2022.

Kepala Disnaker Babel, Elfiyena mengatakan, ada berbagai macam jenis aduan yang diterima pihaknya. "Mulai dari pemotongan THR, belum dibayarkan THR, THR dibayar setengah dan lainnya, ini berdasarkan laporan dari buruh atau pegawai yang melaporkan," kata Elfiyena saat ditemui di tempat kerjanya, Senin (25/4).

Ia memastikan, hari ini yakni Senin (25/4), menjadi hari terakhir pembayaran THR perusahaan terhadap para pegawainya. "Hari ini hari terakhir THR ini dibayarkan sampai dengan batas pukul 23.59 WIB, diharapkan sebelum jam tersebut perusahaan telah membayarkan THR ke pegawainya," tegasnya.

Diakuinya, terdapat sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar dalam bentuk administratif, apabila tidak membayarkan THR terhadap para pegawai. "Dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

Selain itu, dikenakan denda lima persen dari total THR jika terlambat membayar, karena THR denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. "Diharapkan mereka sudah bayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan terakhir hari ini. Kami juga telah membuka posko pengaduan agar para pegawai berani melaporkan, karena kami sebagai dinas pengawasan akan menegar langsung perusahaan terkait," katanya.

Elfiyena memastikan, sejak awal pembayaran THR setiap perusahaan di Babel dapat dibayarkan sesuai dengan aturan dari Kemnaker. Menurutnya, terdapat 2.403 perusahan baik perusahaan mikro, menengah dan besar di Bangka Belitung, yang diharapkan dapat membayarkan THR ke karyawannya.

"Itu yang sudah terdaftar wajib lapor ketenagaakerjaan untuk perusahaan, yang kondisinya baik-baik saja harus membayar itu, seperti perusahaan sawit, mereka harus jujur untuk dapat memberikan THR," ujarnya.

Segera lapor
Elfiyena mengimbau, bagi pekerja yang belum menerima THR hingga waktu yang tertera untuk segera melaporkan kepada Disnaker melalui online atau offline. "Pada H-7, tanggal 25 Mei 2022, kalau belum terima maka segera laporkan, asal ada pengaduan disnaker langsung turun untuk mengambil tindakan," ujar Elfiyena.

Pengaduan secara online bisa dilakukan di beberapa kontak person setiap Disnaker di kabupaten kota dan website https://poskothr.kemnaker.go.id. "Kita juga ada posko offline di provinsi, bisa langsung datang. Ada petugas kita setiap hari yang berjaga setiap hari," katanya.

Ia memastikan, beberapa aduan yang masuk sedang dalam proses dan sedang menghubungi pihak perusahaan. "Di kita ini yang mengadu masih sedikit karena mereka takut dipecat. Kami harap mereka tidak takut, dan mau melaporkan, kalau tidak dilaporkan, kita tidak tahu. Kalau nanti memang ada keterlambatan pembayaran dan masalah tentu ada teguran dan sanksi secara administratif," pungkasnya. (riu/s2)

RINCIAN ADUAN THR
- 1 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan
- 4 pengaduan THR tidak dibayarkan
- 1 pengaduan THR ada pemotongan
- 1 pengaduan THR dibayar setengah
- 1 pengaduan THR hanya berupa bingkisan
POSKO ADUAN THR
1. Posko THR Babel konsultasi/pengaduan: 082184177822/ 081271578588
2. Posko Pengaduan THR Kota Pangkalpinang: 082282454545
3. Posko Pengaduan THR Kabupaten Bangka: 081368999980
4. Posko THR Kabupaten Belitung: 087871967369
5. Posko THR Kabupaten Bangka Selatan: 081379065382
6. Posko THR Kabupaten Belitung Timur: 087893762333
7. Posko THR Bangka Tengah: 081273488999
Sumber: Disnaker Babel

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved